Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Datangi Apotek, Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Datangi Apotek, Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat mengecek penjual obat sirup di Apotek yang ada di Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendatangi apotek dan toko obat yang ada di Lubuklinggau, Jumat 21 Oktober 2022 sore.

Kedatangan Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidsus Ipda Suroso dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, mengecek ke apotek dan toko obat, apakah masih menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG).

Ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Apotek Assalam 2  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Di Muratara Obat Sirup Masih Dijual, Begini Penjelasan Dinkes

Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh BPOM, karena mengandung EG dan DEG, yakni: 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT. Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik@60 ml

2. Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan Dus, botol plastik @60 ml

BACA JUGA:Soal 5 Obat Berbahaya, Dinkes Lubuklinggau Panggil Para Pihak

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol @60 ml

4. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml

5. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL1926303336A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: