Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Datangi Apotek, Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Datangi Apotek, Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat mengecek penjual obat sirup di Apotek yang ada di Lubuklinggau--

BACA JUGA:Waspadai, Minum Paracetamol Berlebihan Berisiko Sebabkan Kerusakan Hati dan Ginjal

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.

Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ini, pihak apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG.

“Kami memastikan apakah masih menjual atau tidak. Ternyata pihak apotek mengaku sudah mendapatkan himbauan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 22 Oktober 2022.

Kemudian ada beberapa yang diamankan itu, dijelaskan Kasat tidak masuk dalam lima obat yang dilarang BPOM, namun karena dipajang makanya diamankan.

BACA JUGA:19 Perusahaan Farmasi Klaim Produknya Bebas Etilen Glicol dan Dietilen Glicol

“Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, pihak apotek sudah tidak lagi menjual dan memajang lima obat yang dilarang tersebut, sesuai himbauan BPOM dan Kementrian Kesehatan,” tambahnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: