Soal 5 Obat Berbahaya, Dinkes Lubuklinggau Panggil Para Pihak

Soal 5 Obat Berbahaya, Dinkes Lubuklinggau Panggil Para Pihak

Pertemuan pihak Dinkes Lubuklinggau dengan para pihak terkait penarikan lima obat berbahaya--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - BPOM menyebutkan lima produk obat sirup dilarang diperjualbelikan karena mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Karena itulah Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau memanggil seluruh pihak apotek, rumah sakit, puskesmas, toko obat di Lubuklinggau, Jumat 21 Oktober 2022.

"Pemanggilan tersebut untuk menyamakan persepsi terkait larangan menjual lima jenis obat sirup, dan penyetopan penjualan seluruh jenis obat sirup cair," kata Erwin Armaidi, Kepala Dinas Kesehatan Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ini Kiat yang Dilakukan Jika Anak Terlanjur Minum Obat yang Tercemar Etilen Glikol

Sebelumnya, kata Erwin, surat edaran dari Kemenkes, telah ditindak lanjuti Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. 

"Kita sudah kirim surat lanjutan, menindaklanjuti dengan surat Kemenkes. Surat tersebut telah disampaikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas, dokter praktek mandiri, bidan praktek, penanggung jawab klinik, apotek, dan toko obat berizin," katanya. 

Intinya menyampaikan surat Kemenkes. Salah satu butir surat tersebut adalah, untuk sementara  tidak boleh menjual belikan obat berjenis sirup tanpa terkecuali. 

"Edaran itu harus sama-sama ditindaklanjuti apotek dan semuanya," katanya.

BACA JUGA:Waspadai, Minum Paracetamol Berlebihan Berisiko Sebabkan Kerusakan Hati dan Ginjal

Kemudian, pihaknya, berkoordinasi dengan BPOM Lubuklinggau untuk menarik lima jenis obat yang telah dilampirkan dari edaran Kemenkes. 

Obat yang dilarang ini BPOM per Jumat 21 Oktober 2022 akan menarik lima jenis obat itu. Juga memastikan tidak ada lagi di peredaran, agar nanti dimusnahkan oleh produsen masing-masing. 

Diketahui stopnya penjulan obat cair ini, terkait adanya temuan gagal ginjal akut pada anak, yang menyebabkan kematian.

"Penyakit gagal ginjal akut pada anak tersebut, hingga  hingga saat ini belum ditemukan di Kota Lubuklinggau. Kita berharap hal itu tidak terjadi di Kota Lubuklinggau," jelasnya.

BACA JUGA:19 Perusahaan Farmasi Klaim Produknya Bebas Etilen Glicol dan Dietilen Glicol

Meski belum ada kasus, dia meminta agar seluruh yang terkait peredaran obat sirup cair tersebut agar mematuhi edaran Kemenkes.

"Dihimbau juga kepada masyarakat agar sementara waktu tidak menggunakan obat jenis sirup," katanya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: