Saat Mengendarai Motor, Pengedar Ekstasi Ditangkap di Karang Dapo Muratara
Tersangka Narng Arfi dan barang bukti ekstasi yang diamankan--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Nang Arfi (30) warga Kampung 9 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Nang Arfi ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis ekstasi, saat melintas di jalan umum Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka diamankan plastik klip bening yang berisikan pecahan ekstasi berwarna hijau berat brutto 0,48 gram.
Kotak rokok Sampoerna, celana jeans panjang warna biru muda dan sepeda motor Honda Beat warna biru.
BACA JUGA:Dua Buruh di Lubuklinggau ini, Spesialias Begal HP
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan saat ini tersangka sudah diamankan.
Kronologisnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan ekstasi.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hingga melihat seorang laki-laki yang bercirikan seperti yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor Beat berwarna biru.
"Tim Opsnal Sat Narkoba melihat tersangka di jalan umum Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Tim Opsnal memberhentikan pengendara itu," katanya.
BACA JUGA:Masih Ingat dengan Kasus Youtuber Judi Online Asal Lubuklinggau, ini Tersangkanya
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan plastik klip bening yang berisikan pecahan pil ekstasi.
Barang bukti itu disimpan di saku celana belakang, diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: