Trauma, Jadi Korban Kekerasan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Terpaksa Kuliah Online

Trauma, Jadi Korban Kekerasan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Terpaksa Kuliah Online

Korban Arya Lesmana Putra --sumeks.co

Laporan Polisi Arya Lesmana Putera (19), yang masuk pada Selasa 4 Oktober 2022 ke SPKT Polda Sumsel dalam kasus dugaan tindak kekerasan, telah diserahkan dan tengah digarap penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

BACA JUGA:BRI Lubuklinggau Gelar Panen Undian Hadiah Simpedes

"Laporannya sudah kita terima dan tengah diselidiki, sekarang tim lagi bekerja," terang Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH. 

Menurut Tulus, nantinya dari hasil penyelidikan pihaknya bakal segera memintai keterangan dan akan melalukan pemanggilan pihak terkait. 

Arya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022 malam. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Balita yang Diajak Ibunya Mencuri di Indomaret Masih di Polres Lubuklinggau

Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH.  

Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH malam itu menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya.  

Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya.  

"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit.  

BACA JUGA:Delapan Terdakwa Kasus Bawaslu Dituntut, Berikut Tuntutannya

Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.  

Di antaranya luka lebam diduga akibat ditusuk benda tajam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru, selain itu di bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok.  

"Kami berharap dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari klien kami ini. Dan agar terus dapat mengawal sampai ke persidangan," ungkap Sigit didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co