Apa itu E-Filing? Berikut Adalah Keuntungan Menggunakannya
Keuntungan menggunakan e-filing--
● Bisa mengelola riwayat mengenai laporan perpajakan untuk berbagai macam kepentingan Anda kedepannya
● BPE akan secara otomatis muncul dan terekam melalui aplikasi Klikpajak
● Riwayat mengenai laporan pajak Anda akan direkam dengan otomatis sehingga BPE, NTPN dan juga ID Billing Anda bisa dengan mudah dicari ketika suatu saat butuh.
● Anda bisa mengecek status mengenai pelaporan pada status e-filing dengan realtime karena sudah terintegrasi dengan DJP.
● Bukti lapor yang telah Klikpajak keluarkan adalah resmi dari DJP. Artinya, Anda tidak harus melaporkan lagi pajak Anda dengan bukti yang sudah Klikpajak berikan.
Fitur-fitur Menarik Dari Klikpajak
1. eFaktur 3.2 New
Pertama, Anda bisa dapatkan fitur efaktur versi baru 3.2 sehingga Anda bisa mengelola faktur pajak dengan lebih mudah, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.
2. eBilling
Selanjutnya, Anda bisa dapatkan ID Billing untuk membayar pajak lebih mudah secara online tanpa harus ke bank. Fitur e-Billing Klikpajak’ memudahkan Anda untuk dapatkan ID billing pajak.
3. e-Filing
Dengan fitur e-filing dari Klikpajak’, maka Anda bisa melaporkan SPT tahunan dengan fleksibel dan mudah, kapan saja Anda mau.
4. eSPT Online
Selanjutnya, ada fitur e-SPT online yang memudahkan Anda dengan wajib pajak untuk melaporkan SPT baik mengatasnamakan perusahaan maupun pribadi.
5. eBupot Unifikasi New
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: