Apa itu E-Filing? Berikut Adalah Keuntungan Menggunakannya
Keuntungan menggunakan e-filing--
1. Proses Pelaporan Menjadi Jauh Lebih Mudah
Pengajuan pajak secara online memungkinkan proses pelaporan lebih mudah dan cepat. Hal ini dikarenakan proses pelaporan pajak dipindahkan ke sistem online.
Artinya, orang dengan wajib pajak tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk mengajukan pengembalian pajak. Selain itu, efiling juga jauh lebih nyaman dan aman daripada pengajuan pajak berbasis kertas, dan dapat mengurangi kesalahan manusia dalam menghitung pajak.
Selain itu, penggunaan e-filing juga dapat mengurangi biaya dalam memenuhi kewajiban wajib pajak.
Portal e filing menawarkan transparansi dan kerahasiaan lengkap.
2. Sistem Sangat Transparansi
Anda dapat mengajukan pengembalian pajak dengan jujur pada efiling DJP karena sistemnya sangat transparan.
Anda tidak perlu khawatir tentang siapa yang akan melihat informasi pajak Anda. Hanya mereka yang Anda bagikan ID pengguna dan kata sandi e-filing yang dapat mengakses data Anda.
3. Data Dijamin Aman
Portal e-filing aman digunakan karena dibangun dengan teknologi terbaru untuk keamanan internet. Anda tidak perlu khawatir data bisa bocor karena sistem e-filling Indonesia sudah sangat terjamin keamanannya.
Lain halnya jika Anda masih menggunakan cara tradisional dengan melaporkan dokumen-dokumen terkait pajak yang masih mengandalkan kertas.
Penggunaan kertas untuk dikirimkan ke kantor pelayanan pajak tidak menjamin 100 % keamanan pada data Anda dan rawan untuk terjadi kebocoran. Apalagi jika Anda mengandalkan pihak ketiga untuk melaporkan pajak pada badan usaha atau perusahaan Anda.
3. Mengajukan Pengembalian Pajak Bisa Dari Mana Saja
Keuntungan selanjutnya dari beralih ke sistem e-filing adalah, Anda dapat mengajukan pengembalian pajak penghasilan Anda sendiri dari mana saja. Portal efiling DJP mudah digunakan dan bisa diakses kapan pun Anda.
Portal pajak memiliki semua informasi, alat, dan formulir yang Anda perlukan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan Anda secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: