Pengakuan Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau yang Mencabuli Adik Pasien

Pengakuan Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau yang Mencabuli Adik Pasien

Tersangka Herman, oknum perawat yang mencabuli adik pasien--

“Kami menyampai permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada masyarakat luas atas peristiwa tersebut,” jelas Evi Handayani. 

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Tewas, Ternyata Pecatan dari Polda Sumsel

Ia menjelaskan, bahwa oknum perawat Herman (35), benar bekerja di RS Siti Aisyah Lubuklinggau, tepatnya sejak 2013, atau 9 hingga 10 tahun masa kerja. 

"Untuk kasus kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, kepolisian. Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya. 

Ditambahkan Evi, bahwa manajeman sudah mengambil tindakan tegas, dengan memberhentikan oknum tersebut sebagai honorer. 

"Kami benar-benar berkomitmen bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa di toleransi. Itu tertuang dalam aturan rumah sakit, bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien merupakan tolak ukur dari pelayanan pasien,” tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Tewas, Usai Kejar-kejaran dengan Polisi Asli di Banyuasin

Bahkan menurut Evi, tersangka Herman hak klinisnya sebagai perawat juga sudah dicabut.

Menurutnya tindakan oknum tersebut fatal, sebab dilakukan diluar tindakan pelayanan. Bukan salah suntik, atau sebagainya. 

Tapi ini murni bad atitute. "Ini adalah sikap yang salah. Kelainan seks yang menyimpang," katanya. 

Dia menyadari prilaku oknum perawat tersebut, akan mengakibatkan terganggunya secara psikis korban. 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Mama Muda

"Sehingga kami dari rumah sakit menyiapkan tenaga psikolog,  jika pihak korban memerlukan," katanya. 

Sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, lanjut Evi, dalam waktu dekat pihaknya akan  melakukan psikotes terhadap seluruh pegawai dan karyawan.

"Jika ada ditemukan, misalnya ada rekomendasi dari psikolog bahwa ada pegawainya yang mengarah ada kelainan, maka akan dilakukan tindakan. Mulai dari tidak ditugaskan di bagian pelayanan bisa juga juga diberhentikan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: