Tiga Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Dituntut, ini Tuntutannya
Suasana sidang tuntutan kasus korupsi Disdik Musi Rawas--
BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Disdik Mura, Pejabat Kemendikbud Sebut Diklat Tidak Dipungut Biaya
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efra Happy Tarigan, dengan hakim anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, JPU juga menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyebabkan kerugian negara.
Hal yang meringankan terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sementara khusus terdakwa Rifai, juga ada hal meringankan lainnya yakni telah menitipkan uang Rp127.500.000 dan selaku Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No:1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristiant melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan sidang akan kembali dilaksanakan 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pledoi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: