Tiga Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Dituntut, ini Tuntutannya

Tiga Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Dituntut, ini Tuntutannya

Suasana sidang tuntutan kasus korupsi Disdik Musi Rawas--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas tahun 2019, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi, Kabid Rifai dan Rosurohati (Rosa). 

JPU Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH da Rahmawati SH membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022.

Terdakwa Irwan Evendi dituntut dua tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Musi Rawas, LSM dan Mahasiswa Terima Aliran Dana

Serta dituntut membayar uang pengganti Rp96.201.775 jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka diganti satu tahun tiga bulan penjara. 

JPU menyatakan Irwan Evendi melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.32 tahun yang 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kemudian terdakwa Rifai dituntut dia tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Juga harus membayar uang pengganti Rp15.171.775 yang jika tidak bayar satu bulan setelah putusan maka diganti penjara satu tahun. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

JPU juga menyatakan Rifai melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.32 tahun yang 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara terdakwa Rosurohati (Rosa) dituntut selama dua tahun enam nulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Juga diharuskan membayar uang pengganti Rp142.671.775 yang jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan maka diganti satu tahun tiga bulan penjara. 

Menurut JPU, Rosurohati (Rosa) juga melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.32 tahun yang 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: