Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura

Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura

LINGGAUPOS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 kepala sekolah sebagai saksi sidang dugaan korupsi Disdik Musi Rawas (Mura) di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/7/2022).

Sidang dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Mura dengan terdakwa Kadisdik Irwan Evendi, mantan Kabid Rifai dan staf Rosurohati.

JPU Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH, Rahmawati SH menghadirkan 12 orang saksi yang menjadi peserta pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Sidang sendiri dipimpinnya majelis hakim Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Hakim Tolak Eksepsi Rosurohati

"Saksi yang dihadirkan pada hari ini yakni 12 orang yang merupakan kepala sekolah yang menjadi peserta diklat penguatan kepala sekolah," jelas Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Sidang juga diprediksi akan berjalan cukup lama. Karena 12 saksi akan diminta satu persatu keterangannya oleh majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas Rifai dan staf Disdik Musi Rawas Rosurohati.

Dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019 ini, dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Mura

Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP

Ketiganya oleh jaksa didakwa dengan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Kadisdik Musi Rawas

Serta lebih subsidair pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: