Jadi Saksi Kasus Disdik Mura, Pejabat Kemendikbud Sebut Diklat Tidak Dipungut Biaya

Jadi Saksi Kasus Disdik Mura, Pejabat Kemendikbud Sebut Diklat Tidak Dipungut Biaya

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah dari Kemendikbud Ristek RI, Medira menjadi saksi sidang dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/7/2022).

Keterangan saksi Medira ini, mengungkapkan beberapa fakta-fakta baru. Salah satunya bahwa seharusnya kepala sekolah yang mengikuti diklat tidak dipungut biaya.

Menurutnya, anggaran pelaksanaan diklat penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Musi Rawas 2019, telah ditanggung oleh APBD pada masing-masing Disdik Kabupaten.

Ia juga mengatakan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud Ristek RI seluruh perlengkapan dan keperluan Diklat, mulai dari biaya modul, atk, hingga honor panitia penyelenggara Diklat telah ditanggung dari APBD Diknas Musi Rawas.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura

"Jadi para peserta yang mengikuti Diklat tidak dibenarkan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara Disdik dari kegiatan diklat tersebut," kata saksi Medira secara virtual.

Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, saksi Medira baru mengetahui adanya pungutan Rp3 juta yang dipungut dari masing-masing peserta Diklat Kepala Sekolah, saat dirinya diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Selain saksi Medira, JPU Kejari Lubuklinggau juga menghadirkan tiga belas saksi lainnya yakni Kepala Sekolah yang sebagian besar mengikuti pelaksana Diklat.

Dari kedua belas saksi tersebut, diperoleh fakta diantarnya adanya penandatangan penerimaan honor transportasi sebesar Rp450 ribu per peserta Diklat, namun nyatanya peserta Diklat hanya disuruh menandatangani saja, uang tersebut tidak diberikan oleh pihak penyelenggara Diklat.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Hakim Tolak Eksepsi Rosurohati

Selain itu, fakta lainnya yakni diterangkan salah satu saksi bernama Sri Rahayu ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Muara Lakitan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan Diklat tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun.

"Waktu itu seingat saya pada 2017 yang menjabat sebagai kepala dinasnya juga terdakwa pak Irwan Evendi Diklat tidak dipungut biaya, tapi 2019 di pungut biaya Rp3 juta per orang," kata Sri Wahyuni.

Diceritakannya, adanya pungutan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan pihak Disdik Kabupaten Mura, seluruh Kepsek wajib ikut Diklat penguatan namun dana APBD tidak mencukupi, terutama untuk biaya konsumsi serta penginapan peserta Diklat

"Oleh karena itu diadakan dana sharing, bagi peserta yang ikut dikenai biaya Rp3 juta, namun di kecamatan saya tidak saya paksakan yang mau ikut silahkan, tidak ikut juga silahkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Kadisdik Musi Rawas

Seperti diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Evfendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura.

Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Pejabat Kemendikbud Jadi Saksi Sidang Pungli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co