Kades di Musi Rawas Serahkan Motor ke Polsek Muara Kelingi, Begini Ceritanya

Kades di Musi Rawas Serahkan Motor ke Polsek Muara Kelingi, Begini Ceritanya

Tersangka Hendra alias Hen (duduk) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kades Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan sepeda motor ke Polsek Muara Kelingi.

Sepeda motor itu diserahkan ke Polsek Muara Kelingi Kamis 25 Agustus 2022, karena merupakan barang bukti pencurian.

Adapun tersangka pencurian, Hendra alias Hen (42) warga Dusun III Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan menjelaskan korban pencurian adalah Syamsu Rizal (57) juga warga Jaya Tunggal.. 

BACA JUGA:Kotak Gatsby Sebabkan Warga PALI Ditangkap di Musi Rawas

Aksi pencurian terjadi Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kebun karet milik korban di Dusun V Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Kronologinya, Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB korban sampai di kebun karet miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo.

Setelah sampai di kebun kemudian sepeda motor milik korban diparkirkan. Lalu korban keliling kebun dengan tujuan untuk menyadap karet.

Sekitar 30 menit menyadap karet kemudian korban kembali lagi ke sepeda motor yang diparkirkan. Namun sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ngotot Korban Pelecehan Brigadir J

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda RevoBG 5794 GS, kemudian melapor ke Polsek Muara Kelingi.

"Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim  Polsek Muara Kelingi dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla menangkap Hendra alias Hen di rumahnya," jelas Kapolsek.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti. Berdasarkan keterangan tersangka  sepeda motor tersebut digadai dengan Romi warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut. Namun rumah Romi dalam keadaan terkunci atau tergembok.

BACA JUGA:Dua Remaja di Musi Rawas Bikin Resah, ini Penyebabnya

Kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu. Hingga sekitar pukul 16.00 WIB didapatkan informasi dari Kades Pelawe sepeda motor sudah diserahkan ke Kades Jaya Tunggal.

Sekitar pukul 19.30 WIB sepeda motor tersebut diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kelingi.

Dua Remaja di Musi Rawas Bikin Resah, ini Penyebabnya

Dua orang remaja dari Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bikin resah.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Sabtu 27 Agustus 2022

Pasalnya kedua pemuda ini, sering melakukan aksi pencurian. Bahkan mereka tidak sungkan membobol Pondok Persalinan Desa (Polindes).

Kedua remaja ini adalah DS (16) dan AD (15). Keduanya berasal dari Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Jayaloka dan Pos Pol Sukakarya, Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Jayaloka Iptu P Malau menjelaskan aksi dua remaja ini sudah meresahkan warga Sukakarya.

BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu

“Di Sukakarya sudah meresahkan, karena diduga sudah empat kali bobol rumah,” jelas Kapolsek Jayaloka, Sabtu 27 Agustus 2022.

Adapun kasus yang dilaporka, yakni aksi pembobolan Polindes Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, yang terjadi Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kedua tersangka awalnya membobol ventilasi Polindes. Selanjutnya membuka pintu belakang dan masuk ke dalam Polindes,” jelas Kapolsek.

Lalu keduanya mengambil ponsel Vivo Y12, celengan kaleng, dan cas ponsel. Selanjutnya hasil dicurian dibawa kedua tersangka.

BACA JUGA:Heboh Pengemudi Avanza Plat BG Diduga Bobol Kotak Amal di Rejang Lebong

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi oleh Amrullah (36) warga Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, yang menunggu Polindes tersebut.

Berdasarkan laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan. Akhirnya didapatkan informasi bahwa kedua pelaku ada di Lorong Buaya Desa Sugihwaras Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Petugas dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Rohman kemudian berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diproses hukum.

Dari tersangka juga diamankan barang bukti ponsel Vivo Y12 milik korban, cas ponsel dan ponsel Vivo milik tersangka.

BACA JUGA:Polisi Miliki Foto Pembunuh Ontary, Sekarang Sedang Dikejar

“Tersangka mengakui aksi pencurian itu. Mereka mengaku hasilnya untuk membeli rokok, makan-makan, beli paket internet ponsel dan jajan,” jelas Kapolsek.

Miris, 2 Remaja Ngaku Hasil Pencurian untuk Nyabu

Sementara itu, sebelumnya dua orang remaja tersangka pencurian ikan di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas memberikan pengakuan mengejutkan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, ada dua tersangka yang sudah mendapatkan hasil dari aksi pencuriannya.

BACA JUGA:Waria yang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Lubuklinggau, Pernah Menikah dan Punya Anak

Keduanya adalah DS (17) dan FS (15), keduanya warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti. Pertama mereka mendapatkan uang Rp150 ribu dan kedua mendapatkan Rp300 ribu.

“Menurut pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” tambah Kasat Reskrim.

Seperti diketahui, DS (17) dan FS (15) mencuri ikan di kolam milik Rusmini (50), di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya, mengakui pertama kali mencuri ikan pada  Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam aksi ini, mereka mencuri ikan mas dan ikan baung setengah karung.

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga

“Keesokan paginya, ikan itu mereka jual kepada seseorang bernama Titin di Tanah Periuk, beratnya sekitar Rp12 kg dibayarkan Rp150 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian pada pencurian Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya berhasil mendapatkan ikan sekitar 18 Kg.

Kali ini ikan dibawa ke Pasar Moneng Sepati, Lubuklinggau, dan mereka mendapatkan uang Rp300 ribu.

Pencurian awal, DS dan FS, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB mencuri ikan mas di kolam milik Rusmini. Aksi mereka ini berhasil.

BACA JUGA:Heboh Pengemudi Avanza Plat BG Diduga Bobol Kotak Amal di Rejang Lebong

Sehingga mereka kembali melakukan aksi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melakukan aksi keduanya, justru bertemu DK dan AN yang sedang membobol gudang.

Akhirnya mereka berempat sama-sama melakukan aksi pencurian di sana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami ketahui keberadaan DS dan FS, sehingga ditangkap keduanya Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” tambah Kasat Reskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: