Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga

Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga

Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko yang lolos dari hukuman mati, saat mengikuti sidang secara virtual--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus kepemilikan 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi, mengajukan banding.

Sebelumnya dalam sidang Kamis 18 Agustus 2022 sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya, kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.

Memori banding telah diserahkan kuasa hukum Nikho Rafhika alias Niko ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 Agustus 2022.

“Kami menyatakan banding. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan JPU,” jelas Jasa Kesuma SH, kuasa hukum Nikho Rafhika alias Niko, Jumat 26 Agustus 2022 ke LINGGAUPOS.CO.ID.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permintaan Terdakwa Kasus 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi

Menurut Jaya Kesuma bahwa pihaknya tidak sepakat dengan JPU dan hakim. Salah satu yang menjadi keberatan mereka mengenai barang bukti.

“Sekali lagi saya tegaskan. Bahwa barang bukti, dari mulai sidang dakwaan hingga putusan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” kata Jaya Kesuma.

Keberatan itu sudah disampaikan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. 

Sementara itu, JPU Kejari Lubuklinggau, juga menyatakan banding, yang secara resmi sudah diajukan ke PN Lubuklinggau pada Rabu 24 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Sebelum Divonis, ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukuman Mati

"Kemarin kita sudah melakukan upaya hukum banding ke PN Lubuklinggau  selanjutnya menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang," kata Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi

Ia menjelaskan, alasan utama banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, karena barang bukti yang diamankan mencapai belasan kilogram. 

"Alasan kita banding tidak sesuai, barang bukti 13 Kg, kemudian terdakwa sudah mengedarkan 2 Kg, lalu  tersangka merupakan bandar besar jaringan Malaysia," ungkapnya. 

Dengan pertimbangan itu, pihaknya sangat berharap putusan kedepan sama yakni terdakwa hukuman mati. "Harapannya kita sama yakni hukuman mati," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: