Kotak Gatsby Sebabkan Warga PALI Ditangkap di Musi Rawas

Kotak Gatsby Sebabkan Warga PALI Ditangkap di Musi Rawas

Tersangka kasus sabu Abdul Kowi--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kotak minyak rambut Gatsby sebabkan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Pasalnya di dalam kotak rambut tersebut berisi sabu.

Tersangka adalah Abdul Kowi (41) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Abdul Kowi ditangkap di Dusun Tapah Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 00.13 WIB.

BACA JUGA:Dua Remaja di Musi Rawas Bikin Resah, ini Penyebabnya

Dari tersangka diamankan barang bukti plastik hitam berisikan timbangan digital warna silver dan buah pipet plastik yang di potong miring (skop).

Kemudian, kotak minyak rambut merk Gatsby berisikan sepaket sabu dengan berat bruto 5,20 gram, 20 paket sabu dengan berat bruto 5,90 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan penangkapan terhadap Abdul Kowi karena yang bersangkutan diketahui adalah pengedar sabu.

Makanya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui. Kemudian dilakukan penggerebekan di Dusun Tapah.

BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu

Hingga akhir ditemukan barang bukti narkoba dari tersangka Abdul Kowi.

"Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tanah samping rumah yang ditempati tersangka," jelasnya.

"Setelah diperlihatkan barang bukti  pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang buktidiamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba.

Tersangka dijelaskan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Dua Remaja di Musi Rawas Bikin Resah, ini Penyebabnya

Usai Direhabilitasi, AKP Herman Junaidi Berpesan ke Mantan Pecandu

Delapan orang tercatat selesai melakukan rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Karunia Insani Musi Rawas.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, memberikan arahan kepada delapan orang tersebut di IPWL  Karunia Insani di Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 23 Agustus 2022.

Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan ia juga ingin mengetahui kondisi dan situasi IPWL di Karunia Insani.

BACA JUGA:Alasan PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal

“Sekaligus, memberikan arahan kepada kedelapan orang yang selesai melaksanakan rehabilitasi ke IPWL Karunia Insani,,” kata AKP Herman Junaidi

Kasat Narkoba menjelaskan, selain itu juga dilakukan Pembinaan Karakter dan himbauan Kamtibmas Serta Rehabilitasi, diberi arahan untuk hafal dan faham makna dari ideologi negara Indonesia.

“Maksud dan tujuan untuk memperdalam jiwa kebangsaan pada diri sendiri. Dengan begitu IPWL dapat menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Kasat Narkoba

Lebih lanjut, AKP Herman menjelaskan, selain wawasan kebangsaan, peserta IPWL juga diberi himbaun untuk menjaga Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ngotot Korban Pelecehan Brigadir J

“Karena, tugas menjaga kamtibmas, bukan hanya Polri dan TNI, melainkan kita bersama,” ucapnya.

AKP Herman berharap, semoga kegiatan pembinaan karakter dan penyampaian materi wawasan kebangsaan, Himbauan Kamtibmas Serta Rehabilitasi bisa diterima dan direalisasikan oleh IPWL.

“Sehingga, menambah wawasan, meningkatkan kamtibmas,” tutupnya.

Rehabilitasi Narkoba Adalah

Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.

BACA JUGA:5 Cara Jitu Menangani Gigi Ngilu

Jika sudah sampai pada tahap kecanduan narkoba, bisa dikenali gejala nya seperti selalu ingin mengkonsumsi narkoba setiap hari dan keinginan untuk terus menambah dosis pemakaian.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua mencegah ini agar tidak sampai terjadi pada keluarga maupun lingkungan kita.

Kalau sampai ada orang di sekitar kita yang mengalami kecanduan narkoba, kita bisa melakukan rehabilitasi agar kondisinya bisa cepat dipulihkan.

Tahapan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Adapun untuk tahapan rehabilitasi pengguna narkoba adalah sebagai berikut:

Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)

Pada tahap awal ini, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.

Tahap Rehabilitasi Non medis

Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.

Tahap Pembinaan Lanjutan

Pada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.

Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metode pengobatan tersebut.

Cold Turkey

Pada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba itu bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: