Masih Ingat dengan Tengkorak di Dekat Jembatan Musi? Ini Hukuman untuk Pelakunya

Masih Ingat dengan Tengkorak di Dekat Jembatan Musi? Ini Hukuman untuk Pelakunya

DUKUN : Terdakwa Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang mengaku dukun bisa menggandakan uang lalu membunuh Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.-Foto: Istimewa-

Lalu tersangka mengatakan kalau memang mau menggandakan uang, syaratnya harus punya uang dan bunga cempaka merah. Lalu  korban mengatakan kepada tersangka bahwa kalau mencari bunga cempaka merah susah, bagaimana kalau uang saja yang diperlukan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Jumat, 19 Agustus 2022

Kemudian saat itu tersangka menjawab “Kalau mau dicoba, saya bisa mencoba, nanti akan diganti dengan minyak saja.”
Lalu  korban sempat bertanya, berapa besar uang yang akan diterima dari hasil penggandaan uang tersebut. Tersangka menjawab bahwa uang tersebut akan digandakan menjadi  tiga kali lipat.

Setelah itu korban pulang dan tidak ada pembicaraan lagi terkait penggandaan uang tersebut.
Awal  Januari 2022, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan membawa uang Rp 22 juta untuk digandakan.

Lalu tersangka mengatakan kepada korban supaya uangnya ditinggal dulu.  Jika uangnya sudah berhasil digandakan maka tersangka akan memberikan informasi secepatnya kepada korban. Korban sepakat, lalu dia pulang sementara uang ditinggalkan di rumah tersangka.

Senin  17 Januari 2022 tersangka menghubungi korban  dengan mengatakan bahwa  tersangka ingin pinjam uang untuk beli minyak yang akan dipakai menggandakan uang   Rp  7,8 juta. Korban mengatakan sedang di Desa Jaya Bakti.

BACA JUGA:Doa Meminta Rezeki dan Keberkahan di Hari Jumat

Korban juga mengatakan bahwa korban ada tambahan uang sekiar Rp. 50 juta untuk digandakan.
Lalu Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka berangkat dari rumah tersangka mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam miliknya  memakai jaket abu-abu membawa tas berisi minyak-minyak untuk menggandakan uang.

Sampai di Simpang Semambang  sekitar pukul 09.00 WIB tersangka menelepon korban dan menanyakan korban  di mana dan akan ketemu di mana. Korban lagi-lagi mengatakan ia masih punya uang tambahan lagi sekitar Rp 50 juta.

Sehingga total uang nantinya ada Rp 100 juta untuk digandakan agar bisa banyak. Namun  korban  mengatakan, untuk meyakinkannya tersangka harus ikut dengan korban menemui istri korban yaitu Sukinem   di Desa Pian Raya untuk mengambil uang Rp 50 juta  tersebut. Lalu tersangka mengiyakan.

BACA JUGA:Honda DBL Kembali Bergulir di 30 Kota 22 Provinsi, Juga di Palembang

Lalu tersangka dan korban berjanji akan bertemu di jalan hendak menuju arah Desa Pian Raya. Pada saat menuju arah Simpang Temelat, tersangka bertemu dengan korban di pinggir jalan, tepatnya   antara Desa Jaya Bakti dan Talang Ubi. Saat itu korban langsung memberikan uang kepada tersangka Rp 7,8 juta.

Sesuai permintaan tersangka untuk membeli minyak dan uang tersebut langsung tersangka ambil dan masukkan ke dalam celana tersangka. Saat itu tersangka melihat  korban membawa tas ransel dan ada juga tas kecil di dalam tas ransel tersebut.

Sekira pukul 09.30 WIB tersangka dan korban langsung beriringan melanjutkan perjalanan hendak menuju Desa Pian Raya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu korban mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna merah dan posisinya berada di depan tersangka yang mengendarai Sepeda Motor  Honda Supra X hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: