Masih Ingat dengan Tengkorak di Dekat Jembatan Musi? Ini Hukuman untuk Pelakunya

Masih Ingat dengan Tengkorak di Dekat Jembatan Musi? Ini Hukuman untuk Pelakunya

DUKUN : Terdakwa Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang mengaku dukun bisa menggandakan uang lalu membunuh Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.-Foto: Istimewa-

LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa pembunuhan dengan modus menggandakan uang, yang korbannya ditemukan sudah jadi tengkorak, Maryanto (52), akhirnya divonis oleh majelis hakim.

Maryanto divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Kamis (18/8/2022).
Vonis yang dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih berat. Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut Maryanto dengan hukuman 15 tahun penjara.

Petani yang tinggal di Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini divonis  berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Hari ini Polisi Ungkap Status Putri Candrawathi

Sidang secara zoom meeting diketuai Hakim Tyas Listiani, didampingi Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Armen. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Riki Hendar,SH.

Dalam amar putusannya  Tyas Listiani, SH menyatakan Terdakwa Maryanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair kami menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maryanto dengan penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Terlibat Judi, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Apakah Kapolres, Direktur, Kapolda Saya Copot

Tyas Listiani, SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, dan terdakwa menikmati hasil curian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan dalam persidangan.

Hakim Tyas Listiani lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.Terdakwa nyatakan pikir-pikir. Sementara JPU juga dinyatakan pikir-pikir.

Sekedar mengingatkan, Tersangka Maryanto  pada  Selasa  18 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB melakukan pembunuhan terhadap Agus Wanto di pinggir Jembatan Musi Desa Tambangan,  Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Makna dan Lirik Lagu Ojo Dibandigke yang Dinyanyikan Farel di Depan Jokowi

Mulanya,  Juli tahun 2020 Agus Wanto  datang ke rumah Tersangka Maryanto di Desa Muara Beliti Baru. Saat itu, tersangka mengatakan pada  korban Agus Wanto ingin meminjam uang pada korban Rp 3 juta. Namun tidak diberikan oleh korban. Hal itu membuat tersangka kesal dengan korban.

Agustus tahun 2020, korban kembali ke rumah tersangka.  Korban menceritakan kepada tersangka tentang cara menggandakan uang dengan pesugihan putih seperti yang korban lihat di facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: