Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Bisakah Dipidana, Begini Menurut Advokat Hasran Akwa

Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Bisakah Dipidana, Begini Menurut Advokat Hasran Akwa

Putri Candrawati (paling kanan) saat bersama anak dan kuasa hukum usai gagal bertemu Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob-screenshot-

LINGGAUPOS.CO.ID – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Chandrawahti melaporkan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Namun laporan itu, akhirnya dihentikan oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J, dan masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Dengan demikian, apakah laporan Putri Chandrawahti terhadap Brigadir J adalah laporan palsu, dan bisa dipidanakan.

BACA JUGA:Soal Motif, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tuding Ferdy Sambo Berbohong

Terpisah, Advokat Hasran Akwa SH MH, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Putri Chandrawahti itu, sudah bisa dikatakan laporan palsu.

“Itu termasuk laporan palsu karena penyidik sudah menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang terjadi di kediaman dinas Ferdy Sambo,” jelas Hasran Akwa, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Hasran, Putri Candrawathi bisa dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA:Profile K, Sopir Istri Ferdy Sambo yang Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun isinya,  “Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Hanya saja diakui Hasran, bisa saja alasan penyidik menghentikan laporan soal pelecehan itu karena terlapor sudah meninggal dunia.

“Bisa saja alasan penyidik, di-SP3-kan dengan alasan terlapor meninggal dunia. Tapi laporan itu sudah melakukan penghinaan kepada keluarga terlapor,” tambahnya.

BACA JUGA:Motif Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

Apalagi menurut Hasran, pengakuan Ferdy Sambo soal peristiwa pelecehan itu berbeda-beda.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terang Brigjen Andi.

“Laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” tambahnya.

“Berhasil dari gelar perkara yang dilakukan bahwa didapati tidak ada tindak pidana atas laporan tindakan kekerasan seksual tersebut,” jelas Brigjen Andi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: