Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

PEMBUNUH : Terdakwa Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang membunuh lalu mencuri uang milik Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri.-Foto: Istimewa-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: