Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara
PEMBUNUH : Terdakwa Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang membunuh lalu mencuri uang milik Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri.-Foto: Istimewa-
BACA JUGA:Diperiksa, Irjen Pol Ferdy Sambo Jelaskan Begini
Lalu tersangka mengatakan kalau memang mau menggandakan uang, syaratnya harus punya uang dan bunga cempaka merah. Lalu korban mengatakan kepada tersangka bahwa kalau mencari bunga cempaka merah susah, bagaimana kalau uang saja yang diperlukan.
Kemudian saat itu tersangka menjawab “Kalau mau dicoba, saya bisa mencoba, nanti akan diganti dengan minyak saja.”
Lalu korban sempat bertanya, berapa besar uang yang akan diterima dari hasil penggandaan uang tersebut. Tersangka menjawab bahwa uang tersebut akan digandakan menjadi tiga kali lipat.
Setelah itu korban pulang dan tidak ada pembicaraan lagi terkait penggandaan uang tersebut.
Awal Januari 2022, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan membawa uang Rp22 juta untuk digandakan.
Lalu tersangka mengatakan kepada korban supaya uangnya ditinggal dulu. Jika uangnya sudah berhasil digandakan maka tersangka akan memberikan informasi secepatnya kepada korban. Korban sepakat, lalu dia pulang sementara uang ditinggalkan di rumah tersangka.
BACA JUGA:Ngaku PNS, Warga Lubuklinggau Beraksi di Curup, Sudah Banyak Korbannya
Senin 17 Januari 2022 tersangka menghubungi korban dengan mengatakan bahwa tersangka ingin pinjam uang untuk beli minyak yang akan dipakai menggandakan uang Rp7,8 juta. Korban mengatakan sedang di Desa Jaya Bakti.
Korban juga mengatakan bahwa korban ada tambahan uang sekiar Rp. 50 juta untuk digandakan.
Lalu Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka berangkat dari rumah tersangka mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam miliknya memakai jaket abu-abu membawa tas berisi minyak-minyak untuk menggandakan uang.
Sampai di Simpang Semambang sekitar pukul 09.00 WIB tersangka menelepon korban dan menanyakan korban di mana dan akan ketemu di mana. Korban lagi-lagi mengatakan ia masih punya uang tambahan lagi sekitar Rp50 juta.
Sehingga total uang nantinya ada Rp100 juta untuk digandakan agar bisa banyak. Namun korban mengatakan, untuk meyakinkannya tersangka harus ikut dengan korban menemui istri korban yaitu Sukinem di Desa Pian Raya untuk mengambil uang Rp50 juta tersebut. Lalu tersangka mengiyakan.
BACA JUGA:Mahasiswi UNPARI Lolos Seleksi Program Kemendikbudristek
Lalu tersangka dan korban berjanji akan bertemu di jalan hendak menuju arah Desa Pian Raya. Pada saat menuju arah Simpang Temelat, tersangka bertemu dengan korban di pinggir jalan, tepatnya antara Desa Jaya Bakti dan Talang Ubi. Saat itu korban langsung memberikan uang kepada tersangka Rp7,8 juta.
Sesuai permintaan tersangka untuk membeli minyak dan uang tersebut langsung tersangka ambil dan masukkan ke dalam celana tersangka. Saat itu tersangka melihat korban membawa tas ransel dan ada juga tas kecil di dalam tas ransel tersebut.
Sekira pukul 09.30 WIB tersangka dan korban langsung beriringan melanjutkan perjalanan hendak menuju Desa Pian Raya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu korban mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna merah dan posisinya berada di depan tersangka yang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X hitam.
Karena mereka merasa jalan ke Pian Raya cukup jauh dan hari mau hujan, saat di Simpang Temelat, tersangka mengajak korban menepi terlebih dahulu. Saat itu tersangka beralasan mengatakan kepada korban, nanti ada ritual buang uang Rp200 ribu di sungai.
BACA JUGA:Inilah Jadinya Kalau Berpacaran dengan Duda
“Di depan ada jembatan Sungai Temelat, nanti uang ritual dibuang ke sana saja. Setelah itu uang akan saya bawa ke rumah untuk digandakan!” kata tersangka mengarahkan pada korban.
Namun saat itu karena di Jembatan Temelat ramai warga yang melintas, korban mengatakan “Kita ambil uang di Cecar dulu saja,”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: