Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

PEMBUNUH : Terdakwa Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang membunuh lalu mencuri uang milik Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri.-Foto: Istimewa-

Setelah itu tersangka langsung membuka tas korban yang berisi uang Rp50 juta. Uang itu diambilnya dan dimasukkan ke   dalam jaket yang tersangka pakai. Sedangkan batu dan kayu yang tersangka gunakan untuk memukul korban tersangka masukkan ke dalam tas ransel korban dan tersangka buang ke sungai.

Sementara tas kecil yang ada di dalam ransel milik korban, tersangka ambil kemudian Handphone milik korban, tersangka masukkan ke dalam tas kecil tersebut. Setelah itu tersangka langsung pulang menuju rumah tersangka, melalui Simpang Gegas. Ketika tiba di Danau Gegas, tas kecil milik korban yang di dalamnya ada handphone milik korban, tersangka buang ke Danau Gegas tersebut.

Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah. Tersangka   sampai di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, uang sebanyak Rp50 juta tersangka letakkan di atas lemari rumah tersangka, tanpa diketahui oleh sang istri.
Kamis  20 Januari 2022, tersangka mengambil uang korban diatas lemari rumah dibawa ke Lubuklinggau untuk beli kalung emas seberat 10  gram seharga Rp9 juta  di toko Emas Indah Kota Lubuklinggau. Tersangka juga membeli celana panjang dan jaket sekitar Rp1 juta.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

Tak hanya itu, tersangka juga membeli dua unit handphone merk Nokia dan satu unit handphone Merk Oppo, yang seingat tersangka harganya sekitar Rp3 juta. Kata tersangka dua handphone itu bukan dibeli dari uang korban.
Tersangka juga  membeli batu nisan untuk orang tua tersangka dan untuk acara kegiatan tahlilan 100  hari meninggalnya orang tua tersangka, yang keseluruhannya memakan biaya sebesar sekitar Rp8 juta.

Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Erwin yang merupakan Polisi dari Polres Musi Rawas mendatangi  rumah tersangka dan menginterogasi tersangka. Saat itu tersangka mengatakan kepada Polisi bahwa tersangka tidak tahu menahu mengenai korban.

Sehingga anggota Polisi beserta tim pada hari itu pergi meninggalkan rumah tersangka. Setelah kejadian itu, tersangka merasa bahwa Polisi sudah mulai mencurigai tersangka sehingga untuk menutupi jejak perbuatan tersangka, maka tersangka berinisiatif membuang sisa uang uang korban ke sungai di jembatan yang ada di Agropolitan Center Muara Beliti untuk menghilangkan jejak. Kemudian Senin 31 Januari 2022, tersangka di tangkap Polisi.

Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Hasil dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel Nomor : 01/VRJ/JANUARI/2022/DOKKES tanggal 29 Januari 2022,  telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama korban   dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap orang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa kerangka manusia.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar dan patah tulang tekan (compression fracture) di tulang tengkorak, tidak ditemukan patah pada tulang-tulang lainnya. Sebab kematian adalah patah tulang tekan di tulang kepala yang mengakibatkan kerusakan pada organ kepala dan sistem tubuh. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: