Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

PEMBUNUH : Terdakwa Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang membunuh lalu mencuri uang milik Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri.-Foto: Istimewa-

LINGGAUPOS.CO.ID – Masih ingat dengan Maryanto? Ya dia adalah terdakwa kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang.

Korbannya Agus Wanto, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang juga berdomisili di Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Terdakwa yang merupakan warga Desa Beliti Baru, Kampung 3, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ini, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Bahkan, dalam sidang Rabu (3/8/2022), Maryanto dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Saputra SH.

BACA JUGA:Sopir Angkot dan Ojek di Lubuklinggau Keluhankan Sulit Dapat Pertalite

Menurut JPU terdakwa Maryanto bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan yang diikuti dengan pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair kami menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maryanto dengan  penjara   15 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, dan terdakwa menikmati hasil curian.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani, didampingi Hakim Anggota  Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP)  Armen, bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Yang Mau Pemutihan Pajak Begini Caranya

Terdakwa melalui kuasa hukumnya Riki Hendar SH, memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.

Maka Ketua Majelis Hakim menunda  sidang dan akan dilanjutkannya  dengan agenda vonis.
Sekedar mengingatkan, Tersangka Maryanto  pada  Selasa  18 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB melakukan pembunuhan terhadap Agus Wanto di pinggir Jembatan Musi Desa Tambangan,  Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Mulanya,  Juli tahun 2020 Agus Wanto  datang ke rumah Tersangka Maryanto di Desa Muara Beliti Baru. Saat itu, tersangka mengatakan pada  korban Agus Wanto ingin meminjam uang pada korban Rp3 juta. Namun tidak diberikan oleh korban. Hal itu membuat tersangka kesal dengan korban.

Agustus tahun 2020, korban kembali ke rumah tersangka.  Korban menceritakan kepada tersangka tentang cara menggandakan uang dengan pesugihan putih seperti yang korban lihat di facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: