Ngaku PNS, Warga Lubuklinggau Beraksi di Curup, Sudah Banyak Korbannya

Ngaku PNS, Warga Lubuklinggau Beraksi di Curup, Sudah Banyak Korbannya

EG (40), warga Lubuklinggau Barat (Sumsel) dibekuk Tim Opsnal RL. foto: badri rb online--rakyatbengkulu.disway.id--

LINGGAUPOS.CO.ID – Ngaku PNS, seorang warga Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial EG, melakukan aksinya di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Aksinya adalah penipuan. Untuk memuluskan aksinya, tersangka EG mengaku PNS dan sering mengenakan seragam PNS.

Korbannya cukup banyak kendati yang melapor baru tiga orang, karena EG sudah melakukan aksinya sejak 2021.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/200) menerangkan pelaku merupakan tersangka penipuan yang di Kabupaten RL sejak 2021 lalu.

BACA JUGA:Inilah Jadinya Kalau Berpacaran dengan Duda

Dari catatan kepolisian, sudah 3 TKP di wilayah hukum Polres RL.   “Ada 3 TKP terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sejak 2021 lalu, dilakukan Tersangka EG  di lokasi yang berbeda.

Yakni, di Curup Timur, depan Dukcapil dan Pemkab Rejang Lebong,” Kapolres saat rilis Kamis (4/8/2022)

Diketahui, dalam menjalankan aksinya pelaku pernah berpura -pura sebagai PNS lengkap dengan mengenakan seragam. Terkadang, pelaku menyamar sebagai petugas WiFi, untuk mengelabui para korbannya.

Modusnya, berpura-pura kenalan hingga meyakinkan korban meminjamkan sepeda motornya.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

“Berkenalan dengan korbannya untuk meminjam motor korbannya. Lalu pelaku membawa motor korban, hingga kemudian tak kembali,” tambah Kasat Reskrim Polres RL.

Pelaku sempat menjadi DPO Polres Rejang Lebong. Polisi mengirimkan foto serta ciri - ciri pelaku, hingga ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Hingga kemudian, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Lintas Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau (Sumsel). Pelaku diamankan di pinggir jalan tanpa perlawanan.

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang sempat dijual pelaku, di kawasan Kota Padang.

Atas kejadian ini pelaku disangkakan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancama pidana 4 tahun kurungan. (cw1/-ol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com