11 Panwascam Dihadirkan di Sidang Bawaslu Muratara, Begini Keterangannya

11 Panwascam Dihadirkan di Sidang Bawaslu Muratara, Begini Keterangannya

Sidang kasus Bawaslu Muratara di PN Palembang.--

BACA JUGA:Heboh, Kesetrum 2 Petugas PLN Pingsan Tergantung di Tiang

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedelapan terdakwa adalah, Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

Kemudian, M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Serta Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022). Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).(fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: