11 Panwascam Dihadirkan di Sidang Bawaslu Muratara, Begini Keterangannya

11 Panwascam Dihadirkan di Sidang Bawaslu Muratara, Begini Keterangannya

Sidang kasus Bawaslu Muratara di PN Palembang.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara 2019-2020, yang menjerat delapan terdakwa komisioner Bawaslu, Selasa (2/8/2022) kembali disidangkan.

Pada sidang kali ini, penuntut umum Kejari Lubuklinggau menghadirkan 11 orang saksi, diantaranya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Muratara.

Di hadapan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, tujuh orang saksi Panwascam menjelaskan adanya sejumlah penerimaan dana untuk kegiatan menjelang Pilkada tahun 2019, yang nilainya berbeda-beda dari Bawaslu Kabupaten Muratara.

“Kalau penerimaan dana hibah dialokasikan ke saya itu sebesar Rp452 juta dari bendahara Bawaslu, yang digunakan untuk kegiatan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2019,” terang saksi Abdul Rozak, bendahara Panwascam Rawas Ulu kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Dituntut 14 Tahun Penjara, Ayah Tiri yang Hamili Anak Minta Hukuman Ringan

Diakuinya juga, di Kecamatan Rawas Ulu pencairan dilakukan sebanyak sepuluh kali, dan dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan seperti kegiatan sosialisasi, pelantikan anggota Panwascam serta honor-honor Panwascam.

Dari keterangan saksi lainnya, Elvi Yeni sebagai Panwascam Karang Depo juga mengatakan menerima dana kegiatan untuk Pilkada Kabupaten Muratara kurang lebih sebesar Rp363 juta.

“Setelah digunakan, ada surat laporan pertanggungjawaban, laporan disampaikan ke bendahara Bawaslu Muratara kala itu dijabat oleh pak Munawwir sebagai ketua Bawaslu, semua sudah dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH mengatakan para saksi yang dihadirkan menerangkan perihal adanya penerimaan dana hibah kepada masing-masing panwascam di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:ATM Bank SumselBabel di Pemkab Empat Lawang Dibobol

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: