Tega, Reza Satria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kemudian Dijual

Tega, Reza Satria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kemudian Dijual

LINGGAUPOS.CO.ID - Reza Satria alias Eja (25) warga Desa II Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas tega. Ia rudapaksa seorang anak di bawah umur, kemudian dijual kepada 5 orang.

Korbannya seorang remaja inisial CIT (14) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa itu terjadi antara 1 Juni sampai dengan 15 Juni 2022 di rumah kontrakan RT. 4 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan dalam kasus ini ada 6 orang tersangka, sementara Reza adalah tersangka utama.

BACA JUGA:Sherly Kejam, Ketahuan Mencuri Sawit Justru Bikin Subha Cacat Seumur Hidup

Kronologisnya, bermula korban dijemput oleh Remon di acara pernikahan di acara pernikahan Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi.

Kemudian oleh Remon korban diantar ke kontrakan Reza. Ternyata di sana sudah ada Reza dan 4 orang lainnya yakni Fahmi, Erik, Okta dan Jalal.

Lalu korban disetubuhi dengan bergantian oleh Reza, Remon selanjutnya Fahmi, Erik, Okta dan Jalal. Diinformasikan oleh Reza korban dijual kepada 4 orang lainnya.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas pada 13 Juli 2022. Selanjutnya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil menangkap Reza di Kali Sereng Desa V Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Bogel Harus Berterimakasih Kepada Istrinya

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: