Sherly Kejam, Ketahuan Mencuri Sawit Justru Bikin Subha Cacat Seumur Hidup

Sherly Kejam, Ketahuan Mencuri Sawit Justru Bikin Subha Cacat Seumur Hidup

LINGGAUPOS.CO.ID - Sherly Saputra (39) warga Kampung Melati Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sungguh kejam.

Ia membuat cacat seumur hidup Subha (33) Petugas Keamanan PT Lonsum RIE Divisi 5 Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Karena ditembak oleh Sherly mengenai pinggang, Subha pun kini cacat karena tidak bisa berjalan. Ia hidup di kursi roda, dan seluruh aktivitas dibantu istrinya.

Kasus penembakan itu terjadi di kebun sawit Divisi V Blok 125 PT Lonsum Riam Indah Estate Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Jumat 27 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Bogel Harus Berterimakasih Kepada Istrinya

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons menjelaskan motif penembakan karena korban memergoki tersangka dan rekannya sedang mencuri buah sawit.

Karena itulah Sherly tidak senang. Makanya mendatangi korban yang sedang melakukan kontrol di lahan kebun.

Tersangka menanyakan dodos yang diamankan oleh korban selaku petugas keamanan. Sehingga terjadi pertengkaran.

Kemudian tersangka menembak korban menggunakan senjata api rakitan laras pendek. Tembakan mengenai pinggang sebelah kiri korban.

BACA JUGA:Di Lubuklinggau Beli Pertalite Pun Harus Antri, Penyebabnya Anda Sudah Tahu

Setelah Penembakan itu tersangka langsung melarikan diri dan  senpi tersebut dibuang tersangka ke semak-semak sejauh 1 km dari lokasi penembakan.

Tersangka kemudian melarikan diri bersama anak dan isterinya ke Propinsi Jambi dan bekerja menjadi sopir dan telah membuat KTP baru di sana.

Sementara itu korban dilarikan ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Kemudian dirujuk ke RSMH Palembang dan terakhir di RS Charitas Palembang.

Korban menjalani operasi  sebanyak 4 kali dan dirawat selama 3 bulan di RS Charitas Palembang.

BACA JUGA:Emak-emak Tertangkap Bawa Ekstasi 240 Butir

Kini Subha menjadi lumpuh seumur hidup, harus memakai kursi roda dan korban mengeluh sakit/nyeri pada kaki/pinggang setiap hari serta kedua kaki tidak bisa digerakkan dan kaki korban menjadi kecil/mengecil.

Korban yang menetap di Dusun 1 Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, tidak bisa beraktivitas seperti biasa dan kesehariannya hanya di tempat tidur/di kursi roda. Ia diurus oleh isterinya yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga sekarang ini sejak kejadian penembakan tersebut.

Sementara itu petugas Polsek Karang Dapo, akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka disergap petugas Polsek Karang Dapo dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama,  SH, MH.


Tersangka Sherly (duduk) saat di Polsek Karang Dapo--

"Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap. Setelah ditangkap dan diborgol tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek. (*)

Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: