Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Kuburan Palembang Disidangkan, ini Kata Kajari

Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Kuburan Palembang Disidangkan, ini Kata Kajari

Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Kuburan Palembang disidangkan-freepik-

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang, AA (13) hari ini (Selasa 1 Oktober 2024) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ada 4 terdakwa yang akan sidangkan dalam kasus ini, yakni berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Seperti diketahui korban maupun pelaku sama-sama di bawah umur.

Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto SH MH, menjelaskan penetapan sidangnya sudah keluar karena Majelis Hakim sudah ditetapkan. 

"Kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena kasusnya juga lumayan berat yang dilakukan oleh anak - anak,” katanya dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ngadu ke Hotman Paris, Ini Permintaan Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang

Ia menjelaskan, untuk pola sidangnya nanti, lanjut Harun, teknis majelis. Karena akan dibentuk tim khusus yang memang sudah sertifikasi anak. 

"Itu ada satu anak yang umur 16 tahun, tiga anak di bawah 14 tahun. Acaranya tetap disidangkan secara anak," jelasnya.

Menurutnya, persidangan kasus yang melibatkan anak-anak ini tidak bisa lama-lama. Biasanya paling satu minggu dari pelimpahan jaksa penuntut umum (JPU). 

”Nanti kita lihat situasi dan kondisi, kami akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang. Apalagi kasus ini sudah nasional. Kejadiannya juga cukup luar biasa,” paparnya.

BACA JUGA:Heboh Video Wanita Kesurupan Siswi SMP yang Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang, Aku Dak Ikhlas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, menjelaskan persidangan akan dilakukan secara tertutup, sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

"Mari kita buktikan semuanya saat proses persidangan dan kita hormati jalannya proses persidangan di pengadilan," imbaunya.

Dia menegaskan agar semua pihak tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. 

Serta jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: