Banjir di Sumatera Tahun 2025: Cerminan Krisis Tata Kelola Lingkungan

Banjir di Sumatera Tahun 2025: Cerminan Krisis Tata Kelola Lingkungan

Rina Pramesti--

BACA JUGA:Etika Digital Generasi Muda di Era Media Sosial

Banjir ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus diperkuat, perencanaan tata ruang harus berpihak pada kelestarian alam, dan kebijakan pembangunan perlu didasarkan pada prinsip keberlanjutan.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan juga harus didorong sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Pada akhirnya, banjir di Sumatera tahun 2025 adalah pengingat bahwa manusia tidak bisa terus mengeksploitasi alam tanpa konsekuensi. 

BACA JUGA:Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Ekonomi Indonesia

Jika tata kelola lingkungan tidak segera dibenahi, bencana serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin besar. 

Pembangunan sejati bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan alam demi keadilan dan keselamatan generasi masa depan.

Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

"Banjir di Sumatera Tahun 2025: Cerminan Krisis Tata Kelola Lingkungan” mencerminkan nilai keadilan sosial, karena menyoroti ketimpangan dampak bencana yang dirasakan masyarakat. 

BACA JUGA:Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck (1)

Dalam opini tersebut dijelaskan bahwa kelompok masyarakat kecil dan kurang mampu menjadi pihak yang paling terdampak banjir, meskipun mereka bukan penyebab utama kerusakan lingkungan.

Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak berkelanjutan menunjukkan adanya kebijakan yang belum berpihak pada kepentingan seluruh rakyat. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, karena pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dilakukan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu. 

Oleh sebab itu, opini tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan agar hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan layak dapat terpenuhi.

*) Penulis adalah Mahasiswa Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera (ITMS)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: