Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-
39. Perancang Busana
40. Penerjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: