Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-

39.   Perancang Busana

40.   Penerjemah

41.   Imam Masjid

42.   Pendeta

 

43.   Pastor

44.   Wartawan

45.   Ustadz/Mubaligh

46.   Juru Masak

 

47.   Promotor Acara

48.   Anggota DPR-RI

49.   Anggota DPD

50.   Anggota BPK

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: