Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-

75.   Apoteker

76.   Psikiater/Psikolog

77.   Penyiar Televisi

78.   Penyiar Radio

 

79.   Pelaut

80.   Peneliti

81.   Sopir

82.   Pialang

 

83.   Paranormal

84.   Pedagang

85.   Perangkat Desa

86.   Kepala Desa

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: