Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-

51.   Presiden

52.   Wakil Presiden

53.   Anggota Mahkamah Konstitusi

54.   Anggota Kabinet/Kementerian

 

55.   Duta Besar / Kepala Perwakilan

56.   Gubernur

57.   Wakil Gubernur

58.   Bupati

 

59.   Wakil Bupati

60.   Walikota

61.   Wakil Walikota

62.   Anggota DPRD Provinsi

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: