Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-

63.   Anggota DPRD Kab/Kota

64.   Dosen

65.   Guru

66.   Pilot

 

67.   Pengacara

68.   Notaris

69.   Arsitek

70.   Akuntan

 

71.   Konsultan

72.   Dokter

73.   Bidan

74.   Perawat

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: