Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-
63. Anggota DPRD Kab/Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: