Ada 99 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP, Ini Cara Gantinya
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Ilustrasi-
• KTP lama (jika masih ada)
• Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
Prosedur
• Mengisi formulir permohonan KTP.
• Menyerahkannya kepada petugas.
• Mengikuti proses perekaman bila diperlukan (pemula, ganti foto, atau tanda tangan).
• Menyertakan persyaratan lain bila ada perubahan tambahan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: