6 Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Motifnya Diawali Pesta Miras dan Narkoba

6 Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Motifnya Diawali Pesta Miras dan Narkoba

Inilah 6 orang yang ditetapkan tersangka--

Saat itu tersangka DK alias GD menyuruh tersangka SW dan M A untuk membuang mayat korban.

Kemudian para pelaku secara bersama-sama mengangkat korban untuk menaiki sepeda motor lalu dibuang.

Selanjutnya pada Rabu, 2 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB berawal dari informasi yang digali  Tim Macan Linggau melakukan pengembangan mengamankan  tersangka I dan A saat sedang berada di rumahnya.

Kemudian tersangka MA diamankan digudang milik tersangka DK akias GD berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa atau membuang mayat korban.

BACA JUGA:2 Tewas dalam Tabrakan Mobil Vs Motor di Musi Rawas

Sementara tersangka DK alias GD sudah pergi meninggalkan rumahnya sejak 31 Maret 2025.

Setelah para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dipertemukan antara tersangka SW, MM, I, A dan MA dan dilakukan konfrontasi para pelaku mengakui bahwa karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang Overdosis atau menyembunyikan kematian korban,” tegas Kasat Reskrim.

Satu Tersangka Diamankan di Palembang

BACA JUGA:Pedagang Asongan di Lubuk Linggau Ditemukan Tewas Membusuk

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SW, MM, I, A dan MA.  Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan pengembangan terkait pelaku DK (DPO).

Lalu dilakukan penyelidikan, melaksanakan Pulbaket, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi mahkota MM dan SW serta pendekatan kekuarga, Sabtu, 05 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB DK berhasil diamankan Tim Macan Linggau di Kota Palembang.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka DK, mengakui perbuatannya telah melakukan kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang Overdosis atau menyembunyikan kematiannya bersama-sama SW, MM , I, A dan MA.

Selanjutnya terhadap DK dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensif.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait