Syarat Ikut Seleksi PPPK BGN Desember 2025, Daftar Sekarang
Kabar gembira bagi Anda para pencari kerja, BGN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK pada 5 hingga 10 Desember 2025.-Ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2025 dengan puluhan ribu formasi yang disiapkan.
Kabar gembira bagi Anda para pencari kerja, BGN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK pada 5 hingga 10 Desember 2025.
Melansir pengumuman resmi di situs BGN, tercatat kebutuhan formasi PPPK BGN 2025 mencapai 32.000 posisi.
Jumlah tersebut kemudian dirinci menjadi 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum yang bisa dilamar sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BGN Buka Pendaftaran PPPK untuk MBG, Kuota Capai 32 Ribu Formasi, Dibuka Hingga 10 Desember 2025
Adapun masa kontrak bagi pegawai yang lolos seleksi PPPK BGN berlaku selama tiga tahun. Periode ini dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan batas usia pensiun pada jabatan yang dipilih, penilaian kinerja, serta kecocokan kompetensi sesuai aturan Perundang-undangan.
Nah, kepada masyarakat yang ingin mendaftar segera lakukan pendaftarannya, proses pendaftaran pun dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN.
Lantas, siapa sajakah yang bisa ikut seleksi PPPK BGN Desember 2025? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum persyaratan mendaftaranya untuk Anda.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Tiket KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa Habis Terjual, Ada Penambahan Gerbong
Syarat Ikut Seleksi PPPK BGN 2025
Sebagaimana dilansir pengumuman resmi dari website BGN, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar seleksi PPPK tersebut.
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, DWP Lapas Narkotika Muara Beliti Siap Dukung Program Pembinaan Pemasyarakatan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Bunuh Kakak Ipar di Musi Rawas Utara, Gara-gara Beras
7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Daftar Magang Kemnaker Batch 3 Siapkan 37 Ribu Perusahan, Cek Rincian Kuotanya
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Atur Penjualan dari Kontrakan, Polisi Amankan 13 Paket Sabu
15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan PPPK pada 1 instansi dan memilih 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran 2025.
17. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Seriusi Arahan Kakanwil, Mantapkan Persiapan Pengadaan Bama TA 2026
19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
