6 Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Motifnya Diawali Pesta Miras dan Narkoba

6 Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Motifnya Diawali Pesta Miras dan Narkoba

Inilah 6 orang yang ditetapkan tersangka--

BACA JUGA:5 Orang Diamankan Macan Linggau, Kasus Mayat Dibuang di Kenanga I Lubuk Linggau Saat Lebaran Idul Fitri

Pelapor mengenali mayat itu adalah anaknya dengan ciri-ciri pakaian dan celana yang dikenakan saat terakhir pergi sejak 30 Maret 2025. Selain itu ada tato di bagian jari tangan sebelah kiri korban.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat seorang laki-laki di lahan kosong Tim Gabungan Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar  didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP dan Olah TKP.

Tim Macan Linggau juga melakukan  pengamatan analisa luar mayat, pengamatan hasil Visum Et Revertum serta memeriksa saksi-saksi.

Kemudian secara maraton, Selasa, 1 April 2025, Tim Macan Linggau menjemput tersangka SW yang menjadi saksi mahkota sekaligus teman korban di tempatnya bekerja sekira pukul 13.00 WIB dan tersangka MM di rumahnya sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Viral di Lubuk Linggau, Pencuri Ayam Bangkok Senilai Rp4,9 Juta

Setelah dibawa ke Polres Lubuk Linggau kedua saksi mahkota tersebut dilakukan interogasi tidak mengetahui terkait keberadaan korban.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi mahkota dan berkat bantuan informasi diberikan warga didapat informasi bahwa korban pada Minggu,  30 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB pergi ke rumah tersangka DK alias GD untuk membayar hutang.

Namun saat itu korban diajak untuk mengonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan saksi mahkota SW dan MM.

Selanjutnya Tim Macan kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan saksi mahkota SW dan MM.

BACA JUGA:1 x 24 Jam, Tim Macan Linggau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kenanga I Lubuk Linggau

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka SW dan MM mengakui bahwa pada Minggu, 30 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan korban,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Minggu, 6 April 2025.

Dari hasil interogasi, saat pesta Miras dan Narkoba juga ada tersangka DK, I, MA dan A.

korban Diduga Overdosis 

Berdasarkan keterangan tersangka SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba, korban mengalami Overdosis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Ini Tersangka yang Ditangkap Massa di Nawangsasi Tugumulyo Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait