BACA JUGA:Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Rupit Muratara Dibongkar, Pemilik Lainnya Diminta Kooperatif
Tempat penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibongkar.
Pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh pemilik, disaksikan oleh Kapolsek Rupit AKP Khoiril, Danramil Rupit Kapten Assa'ad, perwakilan Camat Rupit M David, Pol PP, Kepala Desa Pantai bersama tokoh dan Masyarakat Desa Pantai.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, sebelumnya sudah menghimbau kepada pemilik tempat penyulingan agar mereka secara sukarela membongkar sendiri tempat penyulingan ilegal yang mereka miliki.
“Beberapa pemilik tempat penyulingan telah merespons dengan baik dan telah melakukan pembongkaran tempat penyulingan secara mandiri,” jelas Kasi Humas, Selasa 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pemuda ini Bikin Malu Lubuklinggau, Disabilitas Asal Bungo Kok Dibegitukan
Namun, disadari bahwa masih terdapat sejumlah pemilik tempat penyulingan yang menolak atau mengalami keberatan terhadap tindakan pembongkaran ini.
Oleh karena itu, rencana pembongkaran akan dilaksanakan secara bertahap guna mengakomodasi perbedaan pendapat dan memastikan kesinambungan proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Senin, 31 Juli 2023, Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka.
Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.
BACA JUGA:Spesifikasi Tak Kalah Bersaing, Xiaomi Pad 6 Hadir dengan Harga Terjangkau, Berikut Spesifikasinya
Pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, masyarakat melaporkan adanya tiga tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi.
Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak.
Akhirnya ketiga tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan di Polsek Rupit.
Koordinasi terus dilakukan, dan pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi.
BACA JUGA:Cek Formasi CPNS 2023, Pendaftaran Segera Dibuka