Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Palembang, Ini Kronologis Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara

Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Palembang, Ini Kronologis Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara

Tersangka pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) amankan seorang terduga pelaku pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir saat kabur ke Palembang.

Tersangka pengeroyokan yang diamankan tersebut Iwan (43) warga Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dia ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel, Kamis, 5 Desember 2024 di rumah keluarganya di Kota Palembang.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 92 / X I/2024/ SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL , TGL 29 NOVEMBER 2024

BACA JUGA:Pondok Kebun Milik PNS di Lubuk Linggau Dibobol Maling, Beras 10 Kg Dicuri

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP GAS / 101 / XII / 2024 tgl 03 Desember 2024. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp- Dik/ 101 / XII / 2024, tgl 03 Desember 2024.

Korban pengeroyokan Edi Saputra alias Dalok (50) warga Jalan Taruna Baru RT.01 RW.10 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi membenarkan telah mengamankan tersangka Iwan yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir.

Dijelaskannya kronologi penangkapan tersangka bermula Kamis, 5 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Iwan.

BACA JUGA:6 Warga Musi Rawas Utara Ditangkap, Kasusnya Tidak Main-main

Dari informasi yang didapat tersangka Iwan sedang dalam perjalanan menuju Kota Palembang.

Kemudian Sat Reskrim Polres Muratara berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Iwan.

“Tersangka Iwan pada  pukul 21.30 WIB berhasil ditangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan,” terang AKP Sofyan.

Selanjutnya penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara membawa  tersangka Iwan ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: