Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Senin 21-08-2023,14:30 WIB
Editor : Agung Perdana
Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM secara online sebagai berikut:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil Cek Kesehatan

- Hasil Tes Psikologi

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Pembuatan SIM

- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie

- Foto tanda tanga di atas kerta putih

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

BACA JUGA:Ketahui, ini 5 Materi Ujian Praktik SIM Motor Lintasan Huruf S

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

BACA JUGA:Selamat Tinggal Angka 8 dan Zigzag, Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Praktek SIM Baru

Kategori :