
Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM secara online sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Pembuatan SIM
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
BACA JUGA:Ketahui, ini 5 Materi Ujian Praktik SIM Motor Lintasan Huruf S
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
BACA JUGA:Selamat Tinggal Angka 8 dan Zigzag, Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Praktek SIM Baru