Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Senin 21-08-2023,14:30 WIB
Editor : Agung Perdana
Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

BACA JUGA:Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Layanan SIM Online

Seperti diketahui masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.

Untuk proses perpanjang SIM ada syarat ketat yang perlu diketahui.

BACA JUGA:Mau Buat SIM, Simak Dulu Penjelasan Korlantas Ini, Tidak Perlu Uang Tunai

Yaitu pemohon harus tahu kapan hari dan tanggal masa berlaku SIM habis.

Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.

Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.

Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online jika dalam posisi terdesak.

BACA JUGA:Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Naik Hingga 3 Kali Lipat, Cek Rinciannya di Sini

Pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara dari alias online.

Layanan SIM online ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, ada bisa download sekarang.

Kategori :