Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Senin 21-08-2023,14:30 WIB
Editor : Agung Perdana
Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.

Hanya saja, jika pemegang SIM mati tak sempat melakukan perpanjangan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka berlaku bikin SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambah keterangan itu.

Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Mudahkan Pengendara, Polrestabes Palembang Terapkan Sirkuit Mini Bentuk Huruf S dalam Praktik SIM C

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

BACA JUGA:Mulai Sekarang Ujian SIM di Polres Muratara Lebih Mudah, ini Sebabnya

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

BACA JUGA:Lintasan Huruf S Mudahkan Ujian Praktik SIM, Sejumlah Daerah Mulai Pakai Materi Uji Praktik yang Baru

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Kategori :