
Isu pengendara sepeda listrik wajib miliki SIM menjadi perbincangan hangat.
Polemik ini muncul seiring berkembangnya kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak kecil.
Februari lalu Korlantas Polri sempat menyinggung batasan kecepatan sepeda listrik.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Wajib Memiliki SIM, Biaya Pembuatannya Cuma Rp100 Ribu
Umumnya aturan kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi hingga 25 kilometer per jam (kpj).
Namun belakangan ini perkembangan kendaraan listrik untuk komersial semakin banyak.
Meski belum keluar aturan resminya, Korlantas Polri sudah menyatakan kecepatan kendaraan listrik komersial dibatasi hingga 35 kpj.
Selain itu, pengendaranya juga wajib dikabarkan wajib mengantongi SIM dan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
BACA JUGA:Pahami Apa itu SIM C1 dan SIM C2, Bedanya dengan SIM C Biasa?
Hanya saja sejauh ini Korlantas Polri juga belum merilis SIM khusus untuk kendaraan listrik.
Diketahui yang ada saat ini pengendara roda dua diwajibkan memiliki golongan SIM C, SIM C1 atau SIM C2.(*)