Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.
Makin maraknya illegal drilling di Muba tergambar dari ungkap kasus oleh Polda Sumsel di akhir 2022 yang terjadi kenaikan dibandingkan 2021.
Sepanjang tahun lalu terungkap 81 perkara, dengan 137 tersangka dan barang bukti 1,5 ton minyak mentah.
BACA JUGA:Bentrok 2 Keluarga di OKU Selatan Telan Korban, Diawali Anak Berkelahi Ngadu ke Ayahnya
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK berkomitmen untuk membantu menuntaskan itu.
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di-back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan berbagai persoalan ini bisa diatasi dengan baik,” tegasnya.
Di Lahat, sudah beberapa kali dilakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal berupa galian C di luar IUP (izin usaha pertambangan) maupun tambang batubara rakyat.
“Kasus terakhir sudah P21 di Kejari Lahat. “Tersangkanya As, masih buron. Akan kita kejar untuk pelimpahan tahap 2″,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan SH MH.
BACA JUGA:7 Tradisi Imlek di Sumatera Selatan, Saling Memaafkan dan Mudik, Nomor 7 Paling Disukai
Di daerah lain, pengawasan terhadap pertambangan sulit dilakukan. Sebab, IUP jadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Tidak ada di kabupaten/kota,” kata Kepala DPMPTSP OKU, H Imron HS ST MM.
Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) dalam FGD pertambangan pada Desember 2022 lalu mengakui, tambang ilegal tidak bisa diawasi.
Begitu pula dampaknya terhadap lingkungan.
“Seperti penambang atau pemilik lahan sumur minyak tua, harus kita pikirkan. Agar mereka dapat menjadi penambang yang legal,” tandasnya. (*)