Sumsel Ladangnya Pemodal Luar Kumpulkan Uang, Pekerja Tambang Ilegal Hanya Cukup Buat Makan

Senin 23-01-2023,10:30 WIB
Editor : Budi Santoso

Ditambahkan Kapolres persoalan kesejahteraan masyarakat kecil yang terlibat dalam penambangan ilegal batu bara ini perlu dicarikan solusinya.

BACA JUGA:Imlek, Wihara di Palembang Nyalakan 1.000 Pelita, Maknanya Mendalam

Sebab mereka butuh pekerjaan dengan hasil yang instant sebagai pengganti.

Sedangkan penegakan hukum menjadi upaya terakhir bila sudah tidak ada solusi yang terbaik lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Shofian Aripanca, mengatakan, saat ini setidaknya ada 102 perusahaan tambang yang terdaftar.

Namun yang aktif sekitar 40-an hanya tambang besar. “Kalau galian C, kami belum pernah mengeluarkan izinnya,” tutur dia.

BACA JUGA:Coupe de France: Prediksi Pays de Cassel vs PSG, Rotasi Pemain

Dari hasil pertemuan dengan manajemen PT Bukit Asam, ada beberapa kesimpulan. 

Salah satunya, akan dibentuk tim teknis penyelesaian permasalahan PETI batu bara dengan melibatkan stakeholder terkait. 

Dengan begitu diharap dapat ditentukan langkah-langkah yang tepat secara berkelanjutan sebagai penyelesaian.

Kemudian, soal perlunya dibentuk koperasi berbadan hukum sebagai lembaga yang akan menaungi para penambang liar akan dibawa ke Kementerian ESDM untuk dikaji bersama. 

BACA JUGA:Pamit Mencari Rumput, Kakek di Tugumulyo Musi Rawas Tak Kunjung Pulang

Aktivitas penambangan pasir juga ditemukan di wilayah OKI. 

“Sudah banyak yang pindah dan berhenti karena hasilnya berkurang,” ucap Rico, seorang penambang pasir di Kelurahan Kedaton.

Dia tahu kegiatannya illegal.Penyebabnya, mengurus izin selain lama, sulit dan juga perlu banyak keluar uang. 

Itulah sebabnya rata-rata tambang pasir tidak memiliki izin. Per kubik, pasir dijual Rp60 ribu. Dalam sehari bisa 10 kubik pasir.

Kategori :