3 Kali Batal Berangkat, Polres Lubuk Linggau Beberkan Kronologis Penipuan Travel Umrah Amanah Iman Indonesia

3 Kali Batal Berangkat, Polres Lubuk Linggau Beberkan Kronologis Penipuan Travel Umrah Amanah Iman Indonesia

Kronologis kasus penipuan Travel Umrah Amanah Iman Indonesia--

LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau beberkan kronologis kasus penipuan diduga dilakukan Travel Umrah PT Amanah Iman Indonesia.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Komisaris Utama Travel Umrah PT Amanah Iman Indonesia Maulana Rahman (50) sebagai tersangka.

Tersangka awalnya diamankan Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Selanjutnya hasil gelar perkara Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, warga Dusun Kebur Kidul Desa Argo Mulyo RT.04 RW.12 Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta itu ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tim Pidsus Polres Lubuk Linggau Tangkap Komisaris Utama Travel Umrah, Tipu Puluhan Korban 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan kronologis penipuan diduga dilakukan Travel Umrah PT Amanah Iman Indonesia.

Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan korban Nisma (41) warga Desa III Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada 4 Maret 2025.

Kronologisnya Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban Nisma mencari travel umrah untuk kedua orang tuanya. 

Lalu dirinya menemukan brosur perjalanan umrah dengan nama PT Amanah Iman Indonesia. Kemudian korban menghubungi perwakilan travel tersebut di Lubuk Linggau dengan seorang bernama Hartono, warga Jalan Fatmawati Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota LubukLinggau.

BACA JUGA:Masih Ada Puluhan Jemaah Haji Indonesia Dirawat, Mayoritas Alami Gangguan Jantung dan Paru-paru

Selanjutnya korban Nisma membuat janji dan bertemu dengan Hartono, yang menjelaskan ada keberangkatan pada 20 Januari 2025. Sehingga korban melengkapi administrasi untuk keberangkatan kedua orang tuanya.

Selain itu korban juga menyiapkan uang muka Rp10 juta secara cash ke PT Amanah Iman Indonesia melalui Hartono yang dibuktikan dengan nota di atas materai distempel. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, pada 19 Desember 2024, korban menghubungi Hartono untuk melakukan pelunasan Rp53.800.0000 ditransfer melalui rekening Bank Mandiri PT Amanah Iman Indonesia.

Seminggu sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi Hartono bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: