BACA JUGA:Ini Pesan Rhoma Irama untuk yang Jomblo di Lubuklinggau
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan usaha tambang pasir ilegal.
”Kalau di Kayuagung ini ada sekitar 20 an tambang yang beroperasi di Sungai Komering,” ujarnya.
Mereka akan didata dan diimbau untuk mengurus izin ke Dinas ESDM Provinsi Sumsel.
Di kabupaten Muba, masih dipusingkan dengan aktivitas illegal drilling atau sumur minyak illegal.
BACA JUGA:Prediksi Arsenal vs Manchester United: Bigmatch Papan Atas
Tak hanya buat pusing daerah, tapi juga pemerintah pusat.
Pj Bupati Muba, Drs H Apriyadi Mahmud mengungkapkan, berdasarkan data hasil inventarisir ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.
Berbagai upaya penindakan sudah dilakukan, namun tak menuai hasil maksimal.
Kini sedang diupayakan untuk membina semua tambang illegal itu agar jadi legal dan tidak lagi merugikan negara.
BACA JUGA:Viral! Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan
“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir tata kelola ini,” pinta Apriyadi.
Ia juga berharap segera ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008.
Pemkab Muba sudah siapkan tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.
BACA JUGA:Pengedar Sabu ini Ngaku Wartawan Pertama di Lubuklinggau, Didatangi Langsung Melempem