Sumsel Ladangnya Pemodal Luar Kumpulkan Uang, Pekerja Tambang Ilegal Hanya Cukup Buat Makan

Senin 23-01-2023,10:30 WIB
Editor : Budi Santoso

Untuk modal borongan biasanya sampai Rp80 juta lebih, dengan kedalaman 200 meter.

Biasanya warga kongsi dengan beberapa pemodal luar, dengan sistem bagi hasil. 

Pembagiannya, 20 persen untuk pemilik lahan dan 80 persen bagi pemodal.

BACA JUGA:Ada Penampilan Seni dalam Perayaan Imlek di Lubuklinggau

Tahun ini, masih ada beberapa titik aksi pengeboran sumur tua yang dilakukan secara sembunyi sembunyi di wilayah Rawas Ilir.

Juga lokasi memasak minyak mentah di wilayah Kecamatan Rupit yang terpantau masih beroperasi.

Minyak hasil sulingan tradisional dipasarkan ke sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit di wilayah Muratara dan Provinsi Jambi. 

Untuk tambang pasir dan batu sungai juga cukup banyak. Setidaknya terdata 35 titik lebih di sepanjang aliran Sungai Rawas dan Rupit.

BACA JUGA:Liga 1: Prediksi Persis Solo vs Persikabo 1973, Tuan Rumah Makin Pede

Semua tambang pasir maupun batu itu ilegal dan dipastikan tidak pernah mempunyai izin resmi.

Dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, di Kabupaten Muara Enim ada ribuan orang yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.

Ada puluhan yang disebut masyarakat  tambang rakyat dengan jumlah yang bekerja bervariasi. Hal ini dibenarkan Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi.

“Setidaknya ada 3.000-4.000 masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya di sana (tambang rakyat),” kata Andi. 

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Berikan Klarifikasi Soal Isu Anggotanya Ditangkap

Hasil yang didapat kata Andi rata-rata bisa 1.000 ton lebih per harinya.

Tambang rakyat ini kata Andi merupakan isu sosial yang tidak pernah selesai dari tahun ke tahun.

Kategori :