Ini Hukumnya Menjual Daging Hingga Kulit Hewan Kurban Idul Adha yang Sudah Disembelih

Ini Hukumnya Menjual Daging Hingga Kulit Hewan Kurban Idul Adha yang Sudah Disembelih

Hukumnya menjual daging sampai kulit hewan kurban yang telah disembelih. -Hewan Kurban/Freepik---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Umat Islam akan menyembelih hewan kurban setiap Hari Raya Idul Adha.

Daging kurban saat Idul Adha biasanya berlimpah, bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.

Kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi atau kambing dan dagingnya dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Ibadah kurban menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sesama manusia.

BACA JUGA:Ketahui! Inilah Arti Idul Adha dan Sejarahnya

Kurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan seperti kambing, domba dan sapi pada Hari Raya Idul Adha.

Meskipun menjual daging kurban adalah salah satu topik yang paling sering dibicarakan setiap tahun, tidak banyak orang yang benar-benar memahami sebab dan akibat menjual daging kurban.

Oleh karena itu, akan dibahas secara menyeluruh hukum penjualan daging hewan kurban sesuai dengan peraturan berikut.

Bolehkah orang yang berkurban menjual sisa kurban yang sudah disembelih ?

BACA JUGA:Bolehkan Salat Idul Adha Tanpa Khutbah? Berikut Penjelasannya

Bagaimana perasaan Anda,jika hadiah yang kami berikan kepada seseorang dijual untuk mendapatkan keuntungan? 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani). 

Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan.

Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Selepas Salat Idul Adha

Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata,

"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.

Jika pekurban sendiri tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?

Adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan. 

BACA JUGA:Apa Doa di Hari Puasa Arafah? Begini Penjelasan Mufti Mekkah Syaikh Shalih Al-Fauzan

Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.

Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. 

Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.

 

Lalu bagimana dengan orang yang memotong hewan kurban?

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2023, Pria Gondrong di Karang Jaya Muratara Diringkus Polisi

Bagaimana dengan orang yang telah bertugas untuk memotong hewan kurban kita? Jika memang sang pemotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima hewan kurban, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.

 

Ali bin Abi Thalib berkata, "Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”.(HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya.

Begitu pula dengan panitia-panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut. 

BACA JUGA:Simak! Ini Lafaz atau Bacaan Doa dan Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

Jika memang membutuhkan imbalan, ada baiknya mereka langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.

 

Lalu setelah mengetahui semua hukum jual hewan kurban, bagaimana jika orang yang berkurban terlanjur menjual daging kurban mereka ?

Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:

Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Musi Rawas Sudah Laksanakan Salat Idul Adha 2023, Besok Kurban 73 Ekor Ternak

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id