Bolehkan Salat Idul Adha Tanpa Khutbah? Berikut Penjelasannya

Bolehkan Salat Idul Adha Tanpa Khutbah? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Salat Idul Adha tanpa Khutbah--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sama halnya dengan Salat Jumat, Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha diisi dengan khutbah.

Kalau Salat Jumat khutbah dilaksanakan diawal sebelum salat, sementara Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha khutbah dilaksanakan setelah salat.

Sebelum membahas lebih lanjut perihal hukum shalat sunnah Idul Adha tanpa khutbah, ada hal penting yang perlu diketahui bersama, yaitu perihal hukum khutbah dalam shalat Idul Adha itu sendiri. 

Dengan mengetahuinya, maka akan lebih mudah merumuskan hukum dalam persoalan tersebut.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Selepas Salat Idul Adha

Bahtsul Masail dan pengajar di Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah, menulis mengenai hal itu.

Tulisan Sunnatullah ini, seperti dikutip dari nu.or.id, Rabu 28 Juni 2023. Berikut penjelasannya dalam tulisan tersebut.

Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa dua khutbah yang disampaikan setelah shalat sunnah Idul Adha hukumnya sunnah. 

BACA JUGA:Simak! Ini Lafaz atau Bacaan Doa dan Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

Dalam praktiknya, sang khatib dianjurkan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban jika berupa hari raya Idul Adha, seperti saat ini. Dalam kitabnya disebutkan:

وَيُسَنُّ بَعْدَهَا خُطْبَتَانِ، أَرْكَانُهُمَا كَهِىَ فِي الْجُمْعَةِ وَيُعَلِّمُهُمْ فِي الْأَضْحَى الْأُضْحِيَةَ

Artinya, “Dianjurkan setelah shalat Idul Adha dua khutbah. Rukun-rukunnya adalah sebagaimana rukun khutbah shalat Jumat. Dalam khutbah Idul Adha, khatib menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban.” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz I, halaman 24).

وَالْقِسْمُ الثَّانِي مَا تُسَنُّ فِيْهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ صَلاَةُ الْعِيْدَيْنِ بِخُطْبَتَيْنِ بَعْدَهُمَا، أي يُسَنُّ خُطْبَتَانِ بَعْدَ فِعْلِ صَلَاةِ الْعِيْدَيْنِ

Artinya, “Bagian yang kedua dari shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, dan di antaranya adalah shalat sunnah dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dengan dua khutbah setelahnya, yaitu: disunnahkan dua khutbah setelah mengerjakan shalat dua hari raya.” (Syekh Abu Bakar Syata, Hasiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz I, halaman 304).

BACA JUGA:Ini Tips Memasak Ketupat Idul Adha yang Padat Pulen Sempurna, Dijamin Anti Gagal

Dengan berpijakan pada beberapa referensi ini, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, bahkan beberapa ulama di luar mazhab Syafi’iyah, berpendapat bahwa khutbah setelah shalat hari raya hukumnya sunnah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: